Jual beli rumah adalah transaksi besar yang memerlukan kehatian-hatian serta legalitas yang jelas. Notaris berperan penting dalam proses ini untuk memastikan semua dokumen sah dan sesuai hukum. Sebelum membeli rumah menggunakan jasa ini, Anda harus mengetahui apa saja syarat jual beli rumah di notaris.

Di dalam artikel ini, saya akan membahas beberapa syarat jual beli rumah di notaris yang harus pembeli penuhi sebelum membeli perumahan. Bagi Anda yang hendak menggunakan jasa notaris, pastikan untuk mengetahui kisaran biaya notaris jual beli rumah terlebih dahulu.

Syarat Jual Beli Rumah di Notaris yang Harus Pembeli Penuhi!

Membeli rumah menggunakan jasa notaris merupakan andalan banyak orang, lantaran lebih simpel dan terjamin. Berikut ini adalah enam syarat jual beli rumah di notaris yang harus Anda penuhi:

1. Identitas Pembeli dan Penjual

Identitas yang jelas dari kedua belah pihak adalah syarat pertama yang harus dipenuhi. Pembeli dan penjual harus menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Identitas ini diperlukan untuk verifikasi dan memastikan bahwa kedua belah pihak adalah orang yang sah melakukan transaksi. Bagi Anda yang ingin membeli rumah di kawasan elit Gading Serpong dengan harga mulai dari 300 juta rupiah disertai fasilitas dan keamanan yang terjamin, Anda bisa mempertimbangkan perumahan Park Serpong Marketing.

2. Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas rumah atau properti yang akan dijual. Penjual harus menyediakan sertifikat asli beserta salinan yang akan diperiksa oleh notaris. Sertifikat ini harus bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya. Selain itu, notaris juga akan memeriksa keabsahan sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, cluster perumahan adalah salah satu transaksi yang begitu populer dibandingkan transaksi lainnya.

3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat. IMB harus sesuai dengan kondisi fisik bangunan yang ada. Jika tidak ada IMB, transaksi jual beli rumah bisa ditolak atau dianggap tidak sah oleh notaris.

4. Pajak dan Biaya

Sebelum transaksi dilakukan, semua pajak dan biaya yang terkait dengan properti harus sudah dibayar. Ini termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak penghasilan (PPh) bagi penjual. Bukti pembayaran pajak ini harus diserahkan kepada notaris untuk verifikasi.

5. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa properti telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. AJB harus dibuat di hadapan notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi yang hadir. Notaris akan memastikan bahwa AJB dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Persetujuan dari Pihak Ketiga (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, persetujuan dari pihak ketiga mungkin diperlukan untuk menyelesaikan transaksi jual beli rumah. Misalnya, jika properti tersebut masih dalam status jaminan di bank, maka diperlukan persetujuan dari pihak bank. Begitu juga jika properti tersebut berada dalam wilayah hukum yang memerlukan persetujuan dari otoritas lokal atau komunitas adat.

Proses dan Pentingnya Keterlibatan Notaris

Notaris berperan sebagai pihak independen yang memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen dalam transaksi jual beli rumah terpenuhi dan sesuai dengan hukum. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses jual beli rumah di hadapan notaris:

  • Verifikasi Dokumen: Notaris akan memeriksa semua dokumen yang diserahkan oleh penjual dan pembeli. Ini termasuk identitas, sertifikat tanah, IMB, dan bukti pembayaran pajak.
  • Pembuatan AJB: Setelah semua dokumen diverifikasi, notaris akan membuat Akta Jual Beli. Notaris memastikan bahwa AJB mencakup semua detail yang diperlukan, seperti harga jual, cara pembayaran, dan tanggal transaksi.
  • Penandatanganan AJB: Kedua belah pihak akan menandatangani AJB di hadapan notaris. Notaris juga akan mengundang saksi-saksi untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.
  • Pembayaran: Pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam AJB. Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui transfer bank untuk keamanan dan bukti transaksi.
  • Pengurusan Balik Nama: Setelah AJB ditandatangani dan pembayaran dilakukan, notaris akan mengurus proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini memastikan bahwa sertifikat tanah sudah atas nama pembeli yang baru.

Itulah beberapa syarat jual beli rumah di notaris yang harus Anda penuhi. Jual beli rumah adalah transaksi kompleks yang memerlukan kepastian hukum dan kejelasan dokumen. Notaris memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan dipenuhi, serta memberikan keamanan hukum bagi kedua belah pihak. 

Dengan memahami enam syarat jual beli rumah di notaris tadi, pembeli dan penjual dapat melaksanakan transaksi dengan lebih tenang dan aman. Keterlibatan notaris juga membantu mencegah masalah hukum di kemudian hari, sehingga proses jual beli rumah bisa berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kisaran Harga Rumah BSD Cluster Baru [2024]

Share.