Ilustrasi Pinjaman Online OJK

Fintech atau financial technology memiliki peran penting bagi perkembangan aktivitas keuangan secara digital. Salah satunya yaitu adanya pinjaman online yang memudahkan nasabah untuk meminjam yang secara online. Namun untuk mengantisipasi penipuan dari perusahaan peminjam online, mari simak beberapa pinjaman online yang terdaftar di OJK sebagai berikut.

A.     Invoila (PT Sol Mitra Fintec)

Invoila merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK. Sesuai dengan peraturan PJOK no.77/PJOK.01/2016, invoila sudah dijamin aman. Suku bunga yang ditawarkan cukup rendah berkisar antar 0,5 % hingga 2 %. Tenor angsuran maksimal 6 bulan dengan nominal pinjaman antara 5 juta rupiah hingga 2 miliar rupiah.

B.     Cashwagon (PT Kas Wagon Indonesia)

Aplikasi fintech Cashwagon merupakan aplikasi pinjaman online yang resmi dan terdaftar OJK dengan nomor registrasi S-5475/NB.111/2017. Persyaratan yang ditetapkan untuk meminjam uang secara online melalui cashwagon tidaklah sulit. Maksimal dana pinjaman hingga  5 juta rupiah dengan pelunasan hingga 6 bulan. Hanya dalam 1×24 jam, dana pinjaman akan cair ke rekening pengguna.

C.     ShopeePayLater (PT Lentera Dana Nusantara)

ShopeePayLater merupakan aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh Shopee Indonesia untuk memenuhi kebutuhan belanja online penggunanya. ShopeePayLater ini hanya untuk pengguna terpilih yang memiliki usia akun minimal 3 bulan. Untuk mengaktifkan hanya membutuhkan foto KTP untuk upgrade limit pinjaman. Limit kredit yang dipinjamkan kisaran 750 ribu hingga 1,8 juta rupiah saja.

D.     AKTIVAKU (PT Aktivaku Investama Teknologi)

AKTIVAKU merupakan pinjaman online yang terdaftar di OJK dimana proses pengajuannya cepat dan mudah secara online. AKTIVAKU memiliki beberapa produk pinjaman mulai dari AktivaHome untuk kredit pembelian rumah, AktivaSwitch untuk kredit jangka pendek AktivaStart untuk pembiayaan produktif, dan AktivaFlow untuk kredit pemilik usaha.

Demikian pembahasan mengenai pinjaman online yang terdaftar di OJK. Beberapa pinjaman online diatas secara resmi terdaftar dan telah mengantongi izin dari OJK. Sehingga pengguna akan lebih aman untuk mengajukan pinjaman online. Jika terjadi kasus penyalahgunaan wewenang, maka permasalahan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Share.