Facebook Twitter Instagram
    diketik.net
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Investasi
    • Fintech
    • Asuransi
    • Saham
    • Tekno
    • Gadget
    diketik.net
    Home»Fintech»Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
    Fintech

    Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

    diketikBy diketikMei 27, 2021Updated:Februari 21, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ilustrasi Pinjaman Online OJK

    Fintech atau financial technology memiliki peran penting bagi perkembangan aktivitas keuangan secara digital. Salah satunya yaitu adanya pinjaman online yang memudahkan nasabah untuk meminjam yang secara online. Namun untuk mengantisipasi penipuan dari perusahaan peminjam online, mari simak beberapa pinjaman online yang terdaftar di OJK sebagai berikut.

    A.     Invoila (PT Sol Mitra Fintec)

    Invoila merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK. Sesuai dengan peraturan PJOK no.77/PJOK.01/2016, invoila sudah dijamin aman. Suku bunga yang ditawarkan cukup rendah berkisar antar 0,5 % hingga 2 %. Tenor angsuran maksimal 6 bulan dengan nominal pinjaman antara 5 juta rupiah hingga 2 miliar rupiah.

    B.     Cashwagon (PT Kas Wagon Indonesia)

    Aplikasi fintech Cashwagon merupakan aplikasi pinjaman online yang resmi dan terdaftar OJK dengan nomor registrasi S-5475/NB.111/2017. Persyaratan yang ditetapkan untuk meminjam uang secara online melalui cashwagon tidaklah sulit. Maksimal dana pinjaman hingga  5 juta rupiah dengan pelunasan hingga 6 bulan. Hanya dalam 1×24 jam, dana pinjaman akan cair ke rekening pengguna.

    C.     ShopeePayLater (PT Lentera Dana Nusantara)

    ShopeePayLater merupakan aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh Shopee Indonesia untuk memenuhi kebutuhan belanja online penggunanya. ShopeePayLater ini hanya untuk pengguna terpilih yang memiliki usia akun minimal 3 bulan. Untuk mengaktifkan hanya membutuhkan foto KTP untuk upgrade limit pinjaman. Limit kredit yang dipinjamkan kisaran 750 ribu hingga 1,8 juta rupiah saja.

    D.     AKTIVAKU (PT Aktivaku Investama Teknologi)

    AKTIVAKU merupakan pinjaman online yang terdaftar di OJK dimana proses pengajuannya cepat dan mudah secara online. AKTIVAKU memiliki beberapa produk pinjaman mulai dari AktivaHome untuk kredit pembelian rumah, AktivaSwitch untuk kredit jangka pendek AktivaStart untuk pembiayaan produktif, dan AktivaFlow untuk kredit pemilik usaha.

    Demikian pembahasan mengenai pinjaman online yang terdaftar di OJK. Beberapa pinjaman online diatas secara resmi terdaftar dan telah mengantongi izin dari OJK. Sehingga pengguna akan lebih aman untuk mengajukan pinjaman online. Jika terjadi kasus penyalahgunaan wewenang, maka permasalahan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diketik
    • Website

    Related Posts

    Kelebihan dan Kekurangan Fintech Yang Harus Kamu Tahu

    Mei 28, 2021

    Pengaruh Fintech Terhadap Perbankan

    Mei 27, 2021

    Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional

    Mei 27, 2021
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Syarat dan Ketentuan
    • Hubungi Kami
    © 2025 diketik.net

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.